Apa itu Sirekap KPU Berikut penjelasan dan Linknya

- 15 Februari 2024, 17:28 WIB
Screenshoot tampilan website Sirekap KPU RI
Screenshoot tampilan website Sirekap KPU RI /Akhlil/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Mungkin banyak yang belum familiar dengan istilah "Sirekap KPU", yang memiliki peran penting dalam proses pemilihan umum di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merancang Sirekap sebagai alat bantu dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara secara elektronik, membawa transparansi dan akurasi dalam proses demokrasi.

Sirekap, singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik KPU, merupakan aplikasi berbasis teknologi informasi yang dirancang khusus untuk penggunaan internal KPU serta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dalam upaya menjaga keaslian dan integritas hasil suara, Sirekap Mobile dan Sirekap Web digunakan untuk merekam data otentik dari formulir C, hasil di tempat pemungutan suara (TPS).

Melalui Sirekap, KPU mempercepat dan mempermudah proses rekapitulasi suara di berbagai tingkatan, mulai dari kecamatan hingga tingkat nasional. Dengan demikian, kesalahan dalam penginputan data dapat diminimalkan, dan informasi mengenai hasil penghitungan suara dapat segera diakses oleh publik.

Peluncuran aplikasi Sirekap Pemilu 2024 pada 22 Januari lalu merupakan langkah konkret KPU dalam memperkenalkan teknologi untuk meningkatkan transparansi pemilu.

Baca Juga: Rahasia di Balik Formulir C1: Kunci Transparansi Pemilu Indonesia

Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store dengan pencarian 'Sirekap 2024' atau melalui tautan yang disediakan di situs resmi KPU.

Berikut link Link Aplikasi Sirekap Pemilu 2024
Link Website Sirekap Pemilu 2024

Selain melalui aplikasi, Sirekap Pemilu 2024 juga dapat diakses melalui situs resmi KPU, memungkinkan pengguna untuk melakukan login sesuai dengan peran masing-masing, baik sebagai anggota KPU maupun Badan Ad Hoc.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini