Terbongkar! Pelaku Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Tanjung Dalam Ditangkap

26 Juni 2024, 13:30 WIB
Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin, Satu Tersangka Diamankan /Dok Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Suasana mencekam menyelimuti Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin pada Kamis (20/6/2024) malam. Kobaran api besar berkobar dari sumur minyak ilegal, memicu kekacauan dan kepanikan di kalangan warga setempat.

Api Melahap Tiga Sumur Minyak

Kejadian ini sontak menarik perhatian aparat kepolisian. Tim gabungan dari Polsek Keluang dan unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin segera bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari warga. Sesampainya di lokasi, mereka menemukan kobaran api yang masih berkobar di beberapa titik sumur minyak ilegal.

Identifikasi Pelaku dan Penyebab Kebakaran

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Imam Safii melalui Kasat Reskrim, AKP Bondan Try Hoetomo, dalam konferensi pers pada Minggu (23/06/2024), menjelaskan bahwa kebakaran tersebut terjadi pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan investigasi, api diketahui berasal dari sumur minyak ilegal milik PT, warga Desa Toman, Kecamatan Babat Toman. Beruntungnya, PT tidak lama setelah kejadian menyerahkan diri ke Polsek Keluang dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut AKP Bondan, penyebab kebakaran diduga kuat akibat percikan api dari mesin penyedot minyak yang menyambar minyak mentah di penampungan. Api tersebut dengan cepat merambat dan membakar tiga titik sumur minyak ilegal. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Baca Juga: Pengungkapan Kasus Judi Online di Jawa Tengah: Polda Jateng Tangkap 11 Tersangka, 1 Buron

Dua Titik Api Dipadamkan, Satu Titik Masih Dalam Proses

Saat ini, dua titik api sudah berhasil dipadamkan, sementara satu titik lainnya masih dalam proses pemadaman. Upaya pemadaman api melibatkan tim pemadam kebakaran dan masyarakat setempat.

Ancaman Hukuman Berat bagi Tersangka

PT, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dikenakan sanksi berat sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 188 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar.

“Polisi berkomitmen untuk terus menindak tegas aktivitas ilegal seperti ini yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan warga dan lingkungan,” tegas AKP Bondan.

Penyelidikan Lebih Lanjut dan Imbauan kepada Masyarakat

Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada lagi sumur minyak ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan ilegal yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Editor: Husni

Tags

Terkini

Terpopuler