Hampir 3 Juta Konten Judi Online Diblokir Kominfo, Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP Nakal

16 Juni 2024, 08:00 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi /

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas judi online di Indonesia. Hingga Kamis (13/6/2024), Kominfo telah berhasil memutus akses terhadap 2.945.150 konten judi online. Angka ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memerangi perjudian online yang meresahkan masyarakat.

"Kami sudah take down 2.945.150 konten judi online dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024," tegas Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024).

Upaya pemberantasan judi online ini tidak hanya berhenti di pemblokiran konten. Kominfo juga telah bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk menindak tegas para pelaku judi online.

"Kami telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia," ungkap Menkominfo Budi Arie.

Lebih lanjut, Kominfo juga telah mengajukan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pengajuan pemblokiran ini berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024," jelas Menkominfo.

Baca Juga: Mahasiswa Tewas di Tangan Jambret Sadis, Dua Pelaku Merupakan Residivis

Kominfo tidak hanya fokus pada konten judi online yang mudah diakses. Upaya pemberantasan juga menyasar ke situs-situs pendidikan dan pemerintahan.

"Kami telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024," kata Menkominfo Budi Arie.

Kominfo juga memberikan peringatan keras kepada pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok.

"Pengelola platform digital yang tidak kooperatif dalam memberantas judi online akan didenda hingga 500 juta rupiah per konten," tegas Menkominfo Budi Arie.

Menkominfo menegaskan langkah tegas ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dampak negatif judi online sangat banyak, mulai dari aspek ekonomi, sosial, hingga psikologi. Bahkan judi online sampai memakan korban jiwa," ungkap Menkominfo Budi Arie.

Kominfo tidak segan-segan untuk mencabut izin pengelola Internet Service Provider (ISP) jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online.

Baca Juga: Buronan Kasus Penikaman Ditangkap! Pelaku Sembunyi 2 Bulan di Desa Fogi

"Kami juga menjajaki adopsi teknologi Google untuk memanfaatkan Artificial Intelligence dalam percepatan pemrosesan laporan konten judi online sehingga jauh lebih efektif dan efisien," tandas Menkominfo Budi Arie.

Pemberantasan judi online merupakan upaya berkelanjutan yang membutuhkan komitmen dari semua pihak. Masyarakat diimbau untuk proaktif dalam melaporkan konten judi online yang mereka temukan kepada Kominfo.

Editor: Akhlil

Tags

Terkini

Terpopuler