LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Pelarian DS, pelaku penusukan karyawan mie ayam di parkiran ruko Ozon, Lubuk Baja pada 17 Februari 2024, akhirnya berakhir di Karimun.
Berawal dari informasi bahwa korban ditusuk orang tak dikenal dan dirawat di RSBP Batam, tim Polsek Lubuk Baja bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, identitas pelaku terungkap. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan pun bergerak menuju Karimun dan berhasil menangkap DS pada 6 Maret 2024.
"Pelaku berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Batam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, Jumat (8/3/2024).
Kronologi Kejadian dan Bukti
Kronologi kejadian bermula saat korban dan temannya sedang duduk di parkiran ruko Ozon. Tiba-tiba, DS datang dan langsung menusuk korban dari belakang.
Korban mengalami luka tusuk di punggung dan dilarikan ke RSBP Batam.
Tim Polsek Lubuk Baja mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau berlumuran darah dan rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian tersebut.
Pelaku Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Penangkapan DS ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan.