Bersinergi Melawan Narkoba: Kejari Batam Ikuti Bimtek Penanganan Perkara Narkotika dengan Pendekatan Keadilan

7 Maret 2024, 12:30 WIB
Bimbingan teknis (Bimtek) penuntut umum dalam penanganan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana narkotika dan optimalisasi balai rehabilitasi, bertempat di Ballroom Swiss Bell Hotel, Kota Batam, Rabu (6/3/2024) /kutipan/yuyun/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengikuti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) penuntut umum dalam penanganan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana narkotika dan optimalisasi balai rehabilitasi.

Kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan para penuntut umum dalam menangani perkara narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif, serta optimalisasi peran balai rehabilitasi dalam pemulihan pecandu narkoba.

Kegiatan Bimtek ini dibuka langsung oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Yunan Harjaka, dan dihadiri oleh berbagai narasumber ahli di bidang hukum dan rehabilitasi narkoba.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan bahwa kegiatan Bimtek ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara narkotika di wilayah Batam.

"Bimtek ini penting untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan para penuntut umum dalam menangani perkara narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif, serta optimalisasi peran balai rehabilitasi dalam pemulihan pecandu narkoba," ujar I Ketut Kasna Dedi di Ballroom Swiss Bell Hotel, Kota Batam, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga: Aksi Nekat Remaja di Batam: Mencuri dan Menghirup Lem Aibon, Diamankan Polisi!

Lebih lanjut, I Ketut Kasna Dedi menjelaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara narkotika lebih mengedepankan pemulihan dan rehabilitasi daripada pemenjaraan.

"Pendekatan keadilan restoratif ini diharapkan dapat membantu pecandu narkoba untuk kembali ke jalan yang benar dan menjadi anggota masyarakat yang produktif," jelas I Ketut Kasna Dedi.

Kegiatan Bimtek ini akan berlangsung selama dua hari, mulai dari tanggal 6 hingga 7 Maret 2024.

Peserta Bimtek:

  • 6 orang asisten tindak pidana umum dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, dan Kepulauan Riau.
  • 6 orang Kepala Kejaksaan Negeri dari Kejaksaan Negeri Batam, Tanjung Balai Karimun, Natuna, Aceh Besar, Medan, Padang, Pekanbaru, Bengkulu.
  • 19 Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dari berbagai Kejaksaan Negeri di wilayah Sumatera.

Narasumber Bimtek:

  • Direktur Narkotika dan Zat Aditif Lainnya, Bambang Bachtiar, SH. MH
  • Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Rudi Margono, S.H, M.Hum.
  • Para ahli di bidang hukum dan rehabilitasi narkoba.

Baca Juga: Bersatu Padu Membangun Batam: Musrenbang RKPD 2024 Menandai Awal Baru

  • Meningkatkan pemahaman dan kemampuan para penuntut umum dalam menangani perkara narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif.
  • Mengoptimalkan peran balai rehabilitasi dalam pemulihan pecandu narkoba.
  • Membantu pecandu narkoba untuk kembali ke jalan yang benar dan menjadi anggota masyarakat yang produktif.

Editor: Akhlil

Tags

Terkini

Terpopuler