Ombudsman Kepri: Verifikasi PPDB SMA Batam Lancar, Tapi Ada Temuan Soal Dokumen dan Sistem Shifting

- 16 Juni 2024, 10:28 WIB
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melakukan inspeksi mendadak pada tahapan verifikasi  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melakukan inspeksi mendadak pada tahapan verifikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) /

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada tahapan verifikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua di SMK Negeri 5 dan 7 Kota Batam, Sabtu (15 Juni 2024).

"Berdasarkan pemantauan kami, verifikasi berjalan dengan lancar dan baik. Kami tidak menemukan intervensi maupun intimidasi dari pihak lain," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, sesaat setelah sidak dilakukan.

Ombudsman mengapresiasi Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri atas konsep menyatukan kegiatan verifikasi di satu tempat. Hal ini dinilai sebagai langkah tepat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Namun, Lagat mengungkapkan masih terdapat temuan di lapangan terkait permasalahan dokumen seperti penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Pindah Tugas Orang Tua, Surat Keterangan Domisili, dan sebagainya.

"Terdapat beberapa dokumen yang membuat verifikator bingung. Contohnya di SMA Negeri 26, ada calon siswa yang secara nilai masuk untuk jalur prestasi namun belum bisa memenuhi syarat formal yang menunjukkan ia berdomisili di Batam. Tadi kami lakukan sharing dengan verifikator dan berikan mereka masukan," ujar Lagat didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Adi Permana, dan jajarannya.

Baca Juga: Waspada Maladministrasi PPDB Jalur Afirmasi, Ombudsman Kepri Minta Panitia Lakukan Verifikasi Ketat

Selain itu, sidak ini menemukan beberapa sekolah masih menerapkan sistem shifting dan belajar online.

"Terdapat sekolah yang kelasnya sedikit namun jumlah siswanya banyak sehingga tidak dapat menampung. Akhirnya mereka gunakan pembatas triplek untuk memisah satu kelas menjadi dua. Selain itu, karena hal ini beberapa sekolah masih memberlakukan sistem shifting, ada kelas pagi dan siang serta ada juga yang memberlakukan kelas online," tutur Lagat.

Ia mengatakan Ombudsman akan merekap seluruh temuan pada pelaksanaan PPDB dan memberikan masukan kepada Disdik Provinsi Kepri.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini