Ombudsman Kritik Pemda Kepri, Lagat Siadari: Evaluasi Laporan SP4N LAPOR Lemah

- 7 Mei 2024, 17:28 WIB
Pengawasan Berkala terkait Tindaklanjut Laporan pada SP4N LAPOR yang dilaksanakan di Aston Hotel Pelita Batam, Senin (6/5/2024)
Pengawasan Berkala terkait Tindaklanjut Laporan pada SP4N LAPOR yang dilaksanakan di Aston Hotel Pelita Batam, Senin (6/5/2024) /

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menilai Pemerintah Daerah (Pemda) di Kepri belum maksimal dalam melakukan evaluasi terhadap laporan masyarakat melalui Sistem Pengaduan Online Nasional (SP4N LAPOR). Hal ini terungkap dalam kegiatan Pengawasan Berkala terkait Tindaklanjut Laporan pada SP4N LAPOR yang dilaksanakan di Aston Hotel Pelita Batam, Senin (6/5/2024).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Dr. Lagat Siadari, menyampaikan bahwa substansi yang sama berulang kali dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman menunjukkan bahwa Pemda belum melakukan evaluasi yang baik.

"Jika substansi yang dilaporkan itu-itu saja meskipun tidak dalam waktu berdekatan, artinya penyelenggara menyikapi laporan hanya kasuistik, tidak ada evaluasi yang dilakukan supaya tidak terulang," jelas Lagat.

Padahal, menurut Lagat, Pemda sebagai penyelenggara pelayanan publik seharusnya menerapkan 5 (lima) prinsip utama yaitu berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

"Kami perhatikan saat ini penyelenggara memang sudah memenuhi 14 standar pelayanan publik namun seringkali lupa untuk menerapkannya sehingga muncul keluhan berulang dari masyarakat hingga sampai ke Ombudsman," imbuhnya.

Oleh karena itu, Lagat meminta Pemda untuk melakukan mitigasi maladministrasi melalui pengaduan yang telah disampaikan masyarakat.

Baca Juga: Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

"Pengelolaan pengaduan perlu dilakukan secara berkelanjutan sehingga penyelenggara dapat memetakan potensi dan mencegah risiko terjadinya maladministrasi yang berulang," katanya.

Ia menyarankan penggunaan SP4N LAPOR dikarenakan memang merupakan wadah yang disiapkan pemerintah untuk sarana pengaduan pelayanan publik.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini