Bapenda Kepri Menangkan Sengketa Pajak Air Permukaan PT. Adhya Tirta Batam Penagihan Piutang Rp 48 Miliar

- 4 Juni 2024, 15:30 WIB
Diky Wijaya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau
Diky Wijaya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau /Yuyun/kutipan.co

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil meraih kemenangan dalam sengketa pajak air permukaan dengan PT. Adhya Tirta Batam (ATB). Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT. Adhya Tirta Batam ditolak oleh Mahkamah Agung, memperkuat putusan dari Pengadilan Pajak yang awalnya menolak gugatan yang diajukan oleh perusahaan tersebut.

Diky Wijaya, Kepala Bapenda Kepri, mengungkapkan bahwa progres penagihan piutang pajak ATB sebesar Rp 48 Miliar telah mencapai tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Putusan ini menegaskan kembali kewajiban PT. Adhya Tirta Batam untuk melunasi pajak air permukaan yang kurang bayar untuk masa pajak bulan Juli 2016 hingga Juni 2018.

"Secara inkrah kita sudah menang berdasarkan putusan hukum. Kepada ATB dengan itikad baik bisa segera melunaskan piutang pajaknya, karena sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Diky pada Selasa (4/6/2024).

Jumlah pokok kurang bayar dan sanksi administrasi yang harus dilunasi oleh PT. Adhya Tirta Batam mencapai Rp. 48.662.612.852,12. Pelunasan hutang ini tidak hanya akan menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada Bapenda Kepri, tetapi juga akan memberikan manfaat signifikan bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan masyarakat setempat.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak 9 Tahun di Bantar Gebang

"Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari pelunasan hutang PT. Adhya Tirta Batam dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah yang berkelanjutan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah Kepri," tambah Diky.

Bapenda Kepri akan terus melakukan upaya penagihan pajak dan menegakkan peraturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa dan Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000. Diharapkan, putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya agar senantiasa taat dan patuh dalam membayar pajak, menghindari sanksi yang akan diberikan.(Yuyun)

Editor: Akhlil

Sumber: kutipandotco


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini