Satuan Reserse Narkoba Palembang Musnahkan 13 Kilogram Sabu

- 25 Mei 2024, 08:05 WIB
Operasi Penangkapan Narkoba Sukses: 13 Kilogram Sabu Dimusnahkan oleh Polrestabes Palembang
Operasi Penangkapan Narkoba Sukses: 13 Kilogram Sabu Dimusnahkan oleh Polrestabes Palembang /Dok. Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram. Barang bukti tersebut diperoleh dari penangkapan dua kurir narkoba, Toni Darmawan (28) dan Suyatno Gustono (28), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Pemusnahan ini merupakan hasil dari penangkapan dua pengedar sabu dengan barang bukti sebanyak 13 kg," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono.

Proses pemusnahan narkotika dilakukan di Mapolrestabes Palembang dengan kehadiran kedua tersangka. Sebelum pemusnahan dilakukan, petugas Laboratorium Forensik melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut benar-benar sabu.

Setelah dipastikan, sabu seberat 13 kilogram tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air dan dihancurkan menggunakan blender. Larutan sabu kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai untuk memastikan tidak ada yang bisa menyalahgunakannya di kemudian hari.

"Pencampuran ini bertujuan untuk memastikan larutan tersebut tidak disalahgunakan," jelas Harryo pada Kamis, 23 Mei 2024.

Sedikit dari barang bukti sabu tersebut disisihkan untuk keperluan di pengadilan. Penangkapan terhadap Toni dan Suyatno dilakukan di rumah tersangka Toni di Jalan Tegal Binangun Lorong Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang, pada Minggu, 31 Maret 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca Juga: Berantas Judi Online Menkominfo Galang Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga

Informasi dari Unit Reskrim Polsek Plaju menyebutkan keberadaan dua target operasi di satu tempat, yang kemudian dipertegas melalui penyelidikan intensif. Petugas mendatangi TKP dan berhasil melakukan penangkapan. Saat itu, Suyatno sedang mengkonsumsi sabu. Dalam pemeriksaan, ditemukan sabu seberat 13 kilogram di dalam lemari pakaian tersangka Toni.

Dari hasil penyelidikan, Toni mengakui bahwa sabu tersebut sebelumnya berjumlah 60 kilogram yang diperoleh dari seorang berinisial DD (DPO), yang merupakan suruhan bandar berinisial OK (DPO). Toni mengirimkan sabu tersebut dengan modus meletakkannya di depan perumahan di kawasan Jakabaring, untuk diambil oleh orang lain.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini