Bawaslu Kota Serang Temukan ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Bakal Calon Wali Kota

- 25 Mei 2024, 06:00 WIB
Bawaslu Kota Serang
Bawaslu Kota Serang /

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang, Provinsi Banten, mengumumkan temuan mengejutkan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mencalonkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Serang, melanggar aturan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, mengungkapkan melalui keterangan resmi yang dilansir ANTARA pada Kamis (23/5/2024), bahwa ASN yang namanya belum diungkapkan itu harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan apabila ingin mencalonkan diri di Pilkada. Salah satunya adalah melampirkan surat pengunduran diri, yang harus diserahkan mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

"Pada saat penyerahan berkas, yang bersangkutan juga harus menyertakan bukti pengunduran diri, paling lambat 21 September 2024 sebelum dilakukan penetapan calon,” ungkap Agus.

Bawaslu Kota Serang sedang melakukan pendalaman atas temuan ini, dengan tujuan merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pemberian sanksi. Agus menyatakan bahwa sanksi dan penindakan terhadap ASN yang bersangkutan akan ditangani oleh Pemerintah Daerah, dengan kemungkinan diadakannya sidang etik atau sidang pelanggaran.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin, juga mengonfirmasi bahwa ASN yang mencalonkan diri sebagai bakal calon wali kota harus mengundurkan diri dari jabatannya, sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU No 2 tahun 2024. Bukti pengunduran diri harus sudah ada pada tanggal 27 Agustus.

Baca Juga: Dibalik Kasus Kecelakaan Palsu: Polres Ponorogo Ungkap Kronologi Pembunuhan Terencana

Wahyu Nurjamil, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang, adalah salah satu ASN yang telah menyatakan diri untuk maju di Pilkada Kota Serang.

Jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024 telah ditetapkan sebagai berikut:

  1. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari—16 November 2024
  2. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April—31 Mei 2024
  3. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei—19 Agustus 2024
  4. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei—23 September 2024
  5. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24—26 Agustus 2024
  6. Pendaftaran pasangan calon: 27—29 Agustus 2024
  7. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus—21 September 2024
  8. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  9. Pelaksanaan kampanye: 25 September—23 November 2024
  10. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
  11. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November—16 Desember 2024.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini