LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif untuk DPR-DPRD Provinsi Yogyakarta Tahun 2024 pada Selasa (7/5/2024). Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra ini mendengarkan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, dan pengesahan alat bukti dari para pihak.
Partai Nasdem Menggugat Dugaan Penggelembungan Suara Golkar
Partai Nasional Demokrat (Nasdem) selaku Pemohon dalam perkara ini menduga adanya penggelembungan suara oleh Partai Golkar (Termohon) di Dapil 6 DPRD Provinsi DIY. Hal ini berdasarkan perolehan suara di tingkat Rekapitulasi Kecamatan, di mana Nasdem memperoleh 19.861 suara, sedangkan Golkar memperoleh 20.281 suara.
Perbedaan Perolehan Suara di Beberapa Kelurahan
Kuasa hukum Nasdem, Pangeran, menunjukkan bukti adanya perbedaan perolehan suara di beberapa kelurahan, seperti Purwomartani, Tirtomartani, Tamanmartani, dan Sekomartani. Pangeran menduga bahwa penggelembungan suara ini dilakukan dengan cara mencoret daftar pemilih tetap (DPT) dan menambahkan suara bagi Golkar.
Baca Juga: Sidang Sengketa Lahan Setokok Bergulir: Saksi Menceritakan Kronologi Alokasi Sepihak oleh BP Batam
Nasdem Meminta Penghitungan Ulang Suara dan Perolehan Kursi yang Benar
Berdasarkan dugaan tersebut, Nasdem meminta MK untuk melakukan penghitungan ulang suara di beberapa TPS dan menetapkan perolehan suara yang benar. Nasdem juga meminta MK untuk memberikan kursi ke-8 di DPRD Provinsi DIY Dapil 6 kepada Nasdem, yang sebelumnya diraih oleh Golkar.
Sidang Selanjutnya Menunggu Keputusan MK