5 Calon PMI Diselamatkan dari Penjara Ilegal di Karimun, Pelaku Dibekuk!

- 28 April 2024, 15:10 WIB
Tim Polairud Polda Kepri menggagalkan pengiriman PMI ilegal dan menyelamatkan 5 calon PMI di Karimun. Pelaku ditangkap dan terancam hukuman
Tim Polairud Polda Kepri menggagalkan pengiriman PMI ilegal dan menyelamatkan 5 calon PMI di Karimun. Pelaku ditangkap dan terancam hukuman /

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Tim Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan aksi pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural dan menyelamatkan 5 orang calon PMI asal Lombok. Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Melia Indah, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, pada Sabtu (27/4/2024).

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus penampungan PMI ilegal ini terungkap berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya di bulan Maret, di mana tim berhasil menggagalkan pengiriman PMI dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menemukan lokasi rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penampungan PMI ilegal.

Operasi Penyelamatan dan Penangkapan Pelaku

Pada hari Kamis (25/4/2024), tim Si Intelair Ditpolairud Polda Kepri melakukan pendalaman dan pemetaan lokasi penampungan PMI ilegal. Setelah dipastikan tempat tersebut ada kegiatan penampungan PMI secara non-prosedural, tim melakukan penggerebekan pada jam 22.23 WIB.

Dari hasil penggerebekan, tim berhasil menemukan 5 orang calon PMI asal Lombok yang ditampung di dalam rumah. Tim kemudian mengamankan pelaku dan korban, serta barang bukti berupa 1 unit handphone, tiket pesawat, ATM, dan tiket kapal Batam-Karimun. Pelaku dan korban dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Satgas Pangan Polda Kepri Sidak Pasar, Temukan Makanan Kaleng Ilegal

Pasal yang Dikenakan Kepada Pelaku

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x