LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H. Ansar Ahmad telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Kepulauan Riau untuk tahun 2024. UMK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Besaran UMK 2024 di Kepri:
- Kota Tanjungpinang: Rp3.402.492 (naik 3,76% atau Rp123.297)
- Kota Batam: Rp4.685.050 (naik 4,10% atau Rp184.610)
- Kabupaten Bintan: Rp3.950.950 (naik 1,33% atau Rp51.535)
- Kabupaten Karimun: Rp3.715.000 (naik 3,42% atau Rp122.981)
- Kabupaten Lingga: Rp3.402.492 (naik 3,76% atau Rp123.297)
- Kabupaten Natuna: Rp3.406.575 (naik 2,07% atau Rp68.972)
- Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp3.835.605 (naik 2,08% atau Rp78.045)
Perhitungan UMK 2024
UMK 2024 dihitung berdasarkan formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Data yang digunakan meliputi:
- Rata-rata pengeluaran per kapita per bulan
- Jumlah anggota rumah tangga
- Jumlah anggota rumah tangga yang bekerja
- Pertumbuhan ekonomi
- Inflasi gabungan September 2022 hingga September 2023
Pentingnya Penetapan UMK
Penetapan UMK 2024 diharapkan dapat:
- Meningkatkan kesejahteraan pekerja
- Menciptakan keadilan dan kesetaraan
- Memperhatikan kondisi ekonomi dan perkembangan pasar kerja