UMK Kepri 2024 Naik, Berikut Besarannya di Batam dan Kota Lainnya

- 3 April 2024, 20:30 WIB
Welcome to Batam Salah satu Ikon di Kota Batam
Welcome to Batam Salah satu Ikon di Kota Batam /

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H. Ansar Ahmad telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Kepulauan Riau untuk tahun 2024. UMK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Besaran UMK 2024 di Kepri:

  • Kota Tanjungpinang: Rp3.402.492 (naik 3,76% atau Rp123.297)
  • Kota Batam: Rp4.685.050 (naik 4,10% atau Rp184.610)
  • Kabupaten Bintan: Rp3.950.950 (naik 1,33% atau Rp51.535)
  • Kabupaten Karimun: Rp3.715.000 (naik 3,42% atau Rp122.981)
  • Kabupaten Lingga: Rp3.402.492 (naik 3,76% atau Rp123.297)
  • Kabupaten Natuna: Rp3.406.575 (naik 2,07% atau Rp68.972)
  • Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp3.835.605 (naik 2,08% atau Rp78.045)

Perhitungan UMK 2024

UMK 2024 dihitung berdasarkan formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Data yang digunakan meliputi:

  • Rata-rata pengeluaran per kapita per bulan
  • Jumlah anggota rumah tangga
  • Jumlah anggota rumah tangga yang bekerja
  • Pertumbuhan ekonomi
  • Inflasi gabungan September 2022 hingga September 2023

Pentingnya Penetapan UMK

Penetapan UMK 2024 diharapkan dapat:

  • Meningkatkan kesejahteraan pekerja
  • Menciptakan keadilan dan kesetaraan
  • Memperhatikan kondisi ekonomi dan perkembangan pasar kerja

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini