Perubahan Kebijakan KTP di Jakarta: Pemerintah Akan Menonaktifkan NIK

- 23 Februari 2024, 09:18 WIB
Pemerintah DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK KTP bagi warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta
Pemerintah DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK KTP bagi warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta /Picture Twitter DKI Jakarta/

 

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan rencana untuk menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang terdaftar di Jakarta tetapi tinggal di luar daerah. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada April 2024 sebagai bagian dari penataan administrasi kependudukan yang lebih efisien.

Latar Belakang Kebijakan

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK). Hal ini akan memudahkan pemerintah dalam mengelola data kependudukan dan memberikan layanan publik yang lebih tepat sasaran.

Proses Penonaktifan NIK

Warga yang ber-KTP Jakarta dapat melakukan pengecekan status NIK mereka melalui website resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta. Jika NIK seseorang akan dinonaktifkan, akan ada sosialisasi dan edukasi sebelumnya. Warga yang NIK-nya dinonaktifkan dapat melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil untuk mengaktifkannya kembali.

Dampak Kebijakan

Penonaktifan NIK akan mempengaruhi akses warga terhadap layanan publik yang memerlukan identifikasi resmi. Oleh karena itu, warga diimbau untuk memperbarui data kependudukan mereka sesuai dengan tempat tinggal aktual untuk menghindari kendala dalam mendapatkan layanan tersebut.

Langkah Warga yang Terpengaruh

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini