LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan rencana untuk menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang terdaftar di Jakarta tetapi tinggal di luar daerah. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada April 2024 sebagai bagian dari penataan administrasi kependudukan yang lebih efisien.
Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK). Hal ini akan memudahkan pemerintah dalam mengelola data kependudukan dan memberikan layanan publik yang lebih tepat sasaran.
Proses Penonaktifan NIK
Warga yang ber-KTP Jakarta dapat melakukan pengecekan status NIK mereka melalui website resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta. Jika NIK seseorang akan dinonaktifkan, akan ada sosialisasi dan edukasi sebelumnya. Warga yang NIK-nya dinonaktifkan dapat melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil untuk mengaktifkannya kembali.
Halo Warga Jakarta!
Sudah pada tahu belum jika Pemprov DKI Jakarta sebentar lagi akan melakukan penataan kependudukan sementara NIK warga yang yang tidak lagi tinggal di lbu Kota?
Penataan kependudukan sesuai domisili ini, rencananya akan dilakukan pada bulan Maret 2024… pic.twitter.com/bGV7ncqvXp— Pemprov DKI Jakarta (@DKIJakarta) February 15, 2024
Dampak Kebijakan
Penonaktifan NIK akan mempengaruhi akses warga terhadap layanan publik yang memerlukan identifikasi resmi. Oleh karena itu, warga diimbau untuk memperbarui data kependudukan mereka sesuai dengan tempat tinggal aktual untuk menghindari kendala dalam mendapatkan layanan tersebut.
Langkah Warga yang Terpengaruh