Ribuan KPPS di Tanjungpinang Dapat Perlindungan BPJS Kesehatan selama 1 Tahun

- 9 Februari 2024, 16:19 WIB
Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan
Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan /Dok. Pemko Tanjungpinang/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Sebagai upaya mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024, Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan jaminan kesehatan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui BPJS Kesehatan. Sebanyak 4.459 petugas KPPS di Tanjungpinang akan dibayarkan premi BPJS Kesehatannya selama satu tahun oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kajian terkait pembayaran BPJS kesehatan ini. Ia mengungkapkan bahwa iuran anggota KPPS banyak yang menunggak, bahkan hingga mengalami pembengkakan hingga mencapai Rp1 miliar.

Menurut Hasan, pemerintah akan menjamin para petugas KPPS dengan menanggung biaya premi BPJS yang menunggak tersebut. Langkah ini didasarkan pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Untuk anggaran yang kita sediakan sekitar Rp 300 juta, tapi untuk teknisnya nanti kita akan rapatkan lagi dengan Sekda dan Kepala BPJS," jelasnya.

Selain itu, Hasan menyatakan bahwa dalam rangka Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang, setiap pelayanan puskesmas juga akan disesuaikan. Berdasarkan instruksi tersebut, seluruh puskesmas di Tanjungpinang akan beroperasi selama 13 jam, mulai dari pukul 09.00 hingga 22.00 WIB.

Langkah ini diambil untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan yang rawan terjadi terhadap para petugas KPPS saat pelaksanaan pemilu.

"Karena puskesmas tutup biasanya jam 04.00, tapi perhitungannya mungkin baru terhitung 2 surat suara saja. Karena prosesnya panjang hingga 5 jenis surat maka kita sesuaikan," pungkasnya.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini