LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Polrestabes Palembang berhasil mengungkap jaringan narkoba antar provinsi Aceh dan mengamankan barang bukti 533 gram sabu dan 77 butir ekstasi dalam operasi Pekat Musi 1 2024.
Operasi Pekat Musi 1 2024:
Operasi yang berlangsung selama 20 hari ini (7-26 Maret 2024) berhasil menangkap 27 orang tersangka dari 21 kali penangkapan.
Pengungkapan Jaringan Narkoba Antar Provinsi:
Pengungkapan terbesar terjadi di sebuah rumah kontrakan di Perumahan BCM, Jalan Kartowinangun Lorong Atmo Blok C8 Talang Betutu Sukarami Kota Palembang.
Barang Bukti:
- 533 gram sabu
- 77 butir ekstasi berlogo terminator warna pink (berat bruto 38 gram)
Baca Juga: Buronan Narkoba! Polda Kepri Rilis Ciri-ciri Kedua Pelaku, Laporkan Jika Melihatnya
Tersangka:
- BA bin Muzakir (tersangka utama)
Pasal yang Disangkakan:
- Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Ancaman hukuman: pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6 tahun hingga 20 tahun
Komitmen Pemberantasan Narkoba:
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Apresiasi dan Dukungan Masyarakat:
Harryo mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba dan mengharapkan dukungan semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar! 2,9 Kg Sabu Digagalkan di Batam