Jaringan Narkoba Aceh-Palembang Diungkap, 533 Gram Sabu dan 77 Ekstasi Diamankan

29 Maret 2024, 23:00 WIB
Polrestabes Palembang Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Sita 533 Gram Sabu dan 77 Butir Ekstasi /Dok. Div Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Polrestabes Palembang berhasil mengungkap jaringan narkoba antar provinsi Aceh dan mengamankan barang bukti 533 gram sabu dan 77 butir ekstasi dalam operasi Pekat Musi 1 2024.

Operasi Pekat Musi 1 2024:

Operasi yang berlangsung selama 20 hari ini (7-26 Maret 2024) berhasil menangkap 27 orang tersangka dari 21 kali penangkapan.

Pengungkapan Jaringan Narkoba Antar Provinsi:

Pengungkapan terbesar terjadi di sebuah rumah kontrakan di Perumahan BCM, Jalan Kartowinangun Lorong Atmo Blok C8 Talang Betutu Sukarami Kota Palembang.

Barang Bukti:

  • 533 gram sabu
  • 77 butir ekstasi berlogo terminator warna pink (berat bruto 38 gram)

Baca Juga: Buronan Narkoba! Polda Kepri Rilis Ciri-ciri Kedua Pelaku, Laporkan Jika Melihatnya

Tersangka:

  • BA bin Muzakir (tersangka utama)

Pasal yang Disangkakan:

  • Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Ancaman hukuman: pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6 tahun hingga 20 tahun

Komitmen Pemberantasan Narkoba:

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Apresiasi dan Dukungan Masyarakat:

Harryo mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba dan mengharapkan dukungan semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar! 2,9 Kg Sabu Digagalkan di Batam

Editor: Akhlil

Terkini

Terpopuler