Panduan Lengkap Aktivasi BPJS Kesehatan: Online dan Melalui Perusahaan

- 20 April 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi kartu BPJS kesehatan.
Ilustrasi kartu BPJS kesehatan. / UMSU.com/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan sosial yang wajib dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia. Program ini memberikan jaminan kesehatan yang komprehensif dengan biaya yang terjangkau. Bagi Anda yang belum memiliki BPJS Kesehatan, atau ingin mengaktifkan kembali kepesertaan yang non-aktif, berikut adalah panduan lengkapnya.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN:

  • Unduh aplikasi JKN dari AppStore atau PlayStore.
  • Lakukan registrasi dengan mengisi data identitas diri, nomor kartu, password, dan kode captcha untuk verifikasi.
  • Pilih menu "Peserta" dan klik "Cek Kepesertaan".
  • Pilih "Segmen Peserta" dan kemudian klik "Selanjutnya".
  • Lakukan pembayaran dan sisa tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
  • Anda akan menerima kode verifikasi ke nomor handphone, masukkan kode tersebut di aplikasi.

2. Melalui WhatsApp:

  • Kirim pesan "Hi Chika" ke nomor WhatsApp BPJS Kesehatan 08118750400.
  • Ikuti panduan yang diberikan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan Anda.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Perusahaan:

1. Pendaftaran Awal:

  • Saat Anda mulai bekerja, perusahaan akan membantu mendaftarkan Anda ke BPJS Kesehatan.
  • Isi formulir pendaftaran dan sertakan dokumen yang diperlukan seperti KTP.

Baca Juga: Mengulik Lirik dan Fakta Menarik dari The Tortured Poets Department Taylor Swift

2. Pengumpulan Data Karyawan:

  • Perusahaan akan mengumpulkan informasi dan data karyawan untuk proses pendaftaran ke BPJS Kesehatan.

3. Pengiriman Data ke BPJS Kesehatan:

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x