Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum di Kelurahan Sungai Lumpur, Kabupaten Lingga

- 14 Juni 2024, 06:30 WIB
Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum di Kelurahan Sungai Lumpur, Kabupaten Lingga
Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum di Kelurahan Sungai Lumpur, Kabupaten Lingga /

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Lurah Sungai Lumpur resmi membentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) pada Kamis (13/6/2024) sore. Acara tersebut berlangsung di ruang Kantor Lurah Sungai Lumpur dan bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

Pembentukan Kadarkum ini menjadi keharusan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mencerminkan komitmen kuat dari semua pihak dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Tema yang diusung dalam kegiatan ini adalah "Dengan Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum Di Kelurahan Sungai Lumpur Dapat Meningkatkan Kesadaran Hukum Di Masyarakat dan Mengurangi Proses Hukum Di Pengadilan (Non Litigasi)".

Partisipasi dan Dukungan

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Camat Singkep yang diwakili oleh Kepala Seksi Pemerintahan dan Trantib, Tedy Andika, Ketua TP-PKK Kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua RT/RW, Ketua LAM, Ketua LPM, Ketua Karang Taruna, Linmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, kader Posyandu, serta Seklur, Kasie, dan staf Kantor Kelurahan Sungai Lumpur.

Tujuan dan Manfaat Kadarkum

Lurah Sungai Lumpur, Raja Roni Wahyudin, menyampaikan bahwa pembentukan Kadarkum bertujuan agar masyarakat dapat memperoleh penyuluhan hukum yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari untuk menghindari konflik atau sengketa.

"Ini juga menjadi salah satu upaya kita di kelurahan untuk meningkatkan kesadaran dan budaya hukum di tengah-tengah masyarakat. Maka dari itu, kita berusaha untuk melakukan pembentukan Kadarkum ini di Kelurahan Sungai Lumpur," ujar Raja Roni.

Baca Juga: Terungkap! Motif Mantan Satpam Peras Ria Ricis

 

Harapan dan Penyelesaian Permasalahan

"Pembentukan Kelurahan Binaan Sadar Hukum juga tidak terlepas dari dukungan masyarakat. Mudah-mudahan dengan terbentuknya Kadarkum ini dapat memberikan manfaat yang menyeluruh bagi masyarakat di Kelurahan Sungai Lumpur," terang Raja Roni.

Ia juga menekankan bahwa setiap permasalahan di masyarakat diharapkan dapat diselesaikan secara damai (non-litigasi) tanpa harus melalui pengadilan.

 

Penghargaan dan Pengakuan

Pada akhir kegiatan, Lurah Sungai Lumpur, Raja Roni Wahyudin, mengungkapkan bahwa dirinya telah dikukuhkan sebagai penerima Penghargaan Non Litigation Peacemaker (NL.P) oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Paralegal Justice Award 2024, berkat dedikasinya sebagai juru damai di masyarakat. Dengan inovasi dan dedikasi yang tinggi, Raja Roni berharap mampu memberikan yang terbaik untuk masyarakatnya.

Editor: Husni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini