Ketua Bawaslu RI Minta Pegawai PPPK Patuhi Aturan ASN

- 27 Mei 2024, 09:00 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja /bawaslu.go.id/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyerukan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lembaganya untuk mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku sebagai aparatur sipil negara.

Dalam keterangan resminya pada Jumat (24/5/2025), Bagja menegaskan pentingnya pengikutan aturan bagi PPPK karena setiap tahun kinerja mereka akan dievaluasi. "Ikuti aturan yang berlaku bagi ASN karena setiap tahun PPPK akan dievaluasi kinerjanya," ujarnya.

Pernyataan ini disampaikan Bagja saat menutup Orientasi PPPK Bawaslu Tahun 2024 gelombang kedua di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (23/5/2024). Bagja juga meminta PPPK Bawaslu untuk kembali ke tugasnya sesuai penempatan masing-masing dan melanjutkan tugas sesuai bidang jabatan karena masih ada tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai dan tahapan Pilkada 2024 yang telah dimulai.

Baca Juga: Bawaslu Lingga: Panwascam Mulai Bertugas Koordinasi dan Wawancara PKD Prioritas Utama

"Segera kembali ke kantor masing-masing. Lanjutkan tugas sesuai bidang jabatan, lakukan langkah-langkah bantuan kepada pimpinan masing-masing," tegas Bagja.

Bagja juga mengungkapkan bahwa setelah menyelesaikan orientasi, PPPK Bawaslu memiliki kesempatan untuk pengembangan diri, termasuk mengikuti pelatihan-pelatihan bagi ASN. "Orientasi ini belajar tentang solidaritas dan integritas, integritas itu berkesinambungan dengan solidaritas. Nah, ke depan terus kembangkan diri dengan mengikuti pelatihan yang lain," paparnya.

Orientasi PPPK Bawaslu Tahun 2024 gelombang kedua diikuti oleh 234 orang dan berlangsung dari 19 hingga 23 Mei 2024. Diharapkan dengan penekanan ini, PPPK Bawaslu dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini