Mendag Zulhas Pimpin Ekspose Temuan SPBBE yang Kurang Isi, 11 SPBBE Terkena Sanksi

- 26 Mei 2024, 09:05 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) memimpin ekspose temuan SPBBE yang kuantitas tabung gas elpiji 3 kilogramnya tidak sesuai
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) memimpin ekspose temuan SPBBE yang kuantitas tabung gas elpiji 3 kilogramnya tidak sesuai /Fajri/infopublik.id

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan komitmennya dalam menegakkan kebenaran kuantitas barang yang diperdagangkan di pasaran. Hal ini terungkap dalam ekspose temuan terbaru terkait pelanggaran jumlah isi tabung gas elpiji 3 kilogram di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE).

Mendag Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) memimpin langsung ekspose ini, menyoroti temuan yang mengindikasikan pengurangan isi tabung gas.

Dalam penelusuran yang dilakukan, terdapat sebanyak 11 SPBBE yang tersebar di berbagai wilayah, seperti Jakarta, Tangerang, Purwakarta, Cimahi, dan Bandung, yang terbukti melakukan pelanggaran. Temuan tersebut menunjukkan adanya kekurangan isi gas elpiji 3 kilogram, dengan rata-rata kurangnya antara 200 hingga 700 gram.

Mendag Zulhas menyatakan bahwa hal ini bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menekankan pentingnya kesesuaian antara kuantitas barang yang tercantum dengan yang sebenarnya. Menyikapi pelanggaran tersebut, pihak Kemendag memberikan sanksi teguran tertulis kepada pelaku usaha yang terlibat.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Viral di Sidoarjo, Kronologi Kekerasan di Lapangan Rusunawa

Sanksi ini diberlakukan sebagai upaya untuk menjamin hak konsumen dan memastikan perlindungan konsumen dalam transaksi dagang.

Adapun tindakan yang diambil oleh Kemendag juga melibatkan penyitaan sebanyak 80 sampel pengecekan tabung gas elpiji 3 kilogram yang tidak sesuai dengan isi kuantitasnya. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan konsumen.

Dalam situasi ini, Kemendag juga mengimbau kepada para pelaku usaha SPBBE untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, demi kebaikan bersama dan untuk menghindari kerugian yang mungkin dialami oleh masyarakat.

Halaman:

Editor: Akhlil

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini