"Dalam kasus ini, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP lebih subsidair pasal 170 ayat (2) ke 3e, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandas Kapolresta.
Tragedi ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk terus mewaspadai potensi kekerasan di masyarakat. Semoga dengan keberadaan pihak kepolisian yang sigap, keamanan dan ketertiban di masyarakat dapat terjaga dengan baik.