Tragedi di Kalibagor: Dua Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

- 24 Mei 2024, 08:05 WIB
Dua Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian di Kalibagor Banyumas Dibekuk Polisi
Dua Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian di Kalibagor Banyumas Dibekuk Polisi /Humas Polri/

"Dalam kasus ini, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP lebih subsidair pasal 170 ayat (2) ke 3e, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandas Kapolresta.

Tragedi ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk terus mewaspadai potensi kekerasan di masyarakat. Semoga dengan keberadaan pihak kepolisian yang sigap, keamanan dan ketertiban di masyarakat dapat terjaga dengan baik.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini