LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan bahwa penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak akan mempersulit warga untuk menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI.
"Pada prinsipnya, kami meyakini hal ini tidak mempersulit warga untuk menggunakan hak pilih, justru membantu merapikan administrasi kependudukan," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya di Jakarta, Senin.
Dody menegaskan bahwa selama Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau NIK masih aktif, maka warga tersebut masih memenuhi syarat sebagai pemilih.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penonaktifan NIK dilakukan secara bertahap untuk mendukung kelancaran Pilgub DKI.
"Pada prinsipnya, ini hanya penonaktifan sementara, bukan penghapusan NIK," jelasnya.
Baca juga: Dukcapil Jamin Hak Politik Warga Terdampak Penonaktifan NIK
Dody menjelaskan bahwa penonaktifan NIK terbagi menjadi dua kategori:
- Pindah Domisili: Jika warga sudah pindah domisili, mereka akan berpindah KTP dan tidak lagi menjadi pemilih DKI.
- Masih Ingin Menjadi Warga DKI: Jika warga masih ingin aktif sebagai warga DKI, mereka dapat mengajukan penangguhan penonaktifan NIK sehingga dapat aktif kembali.
"Warga yang ingin aktif kembali dapat mengajukan penangguhan, dan kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI terkait hal tersebut," ujarnya.