Terbongkar! Uang Muka Miliaran Rupiah Digondol, Mantan Direktur PT PCM Ditahan Polda Banten

- 7 Mei 2024, 07:00 WIB
Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2
Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2 /

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melaksanakan konferensi pers untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto memimpin kegiatan tersebut yang dihadiri oleh Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Ade Papa Rihi.

Menurut Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, kasus ini telah melibatkan dua tersangka sebelumnya yang sudah divonis oleh pengadilan, yaitu TB Abu Bakar Rasyid sebagai Dirut PT. Arkindo yang telah divonis 1 tahun 5 bulan penjara, dan Sugiman yang meminjam bendera atau Perusahaan PT. Arkindo yang telah divonis 3 tahun penjara.

Saat ini, penyidik telah menetapkan satu tersangka tambahan, yaitu AF mantan Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT PCM.

Dikatakan bahwa akibat perbuatan korupsi tersebut, kerugian negara mencapai Rp7.001.500.000,-. Kronologis kejadian tersebut dijelaskan oleh Wiwin Setiawan bahwa kontrak pekerjaan pembangunan jalan akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2 dimenangkan oleh PT. Arkindo – PT Marima Cipta Pratama KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp48.438.360.000,-.

Namun, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan. Uang muka sebesar Rp7.265.754.000,- juga tidak dikembalikan oleh pelaksana.

Baca Juga: Pencuri Genset Indomaret Tak Berkutik Dibekuk Polisi, 2 Diantaranya Residivis

Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2
Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2

Modus operandi dari peristiwa ini adalah AF sebagai direktur Operasional dan Pengembangan Usaha turut serta dalam pengkondisian proses lelang. Ia mengetahui bahwa lahan belum siap saat proses lelang dan tetap memaksakan pencairan uang muka. Uang muka tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan kepada pihak terkait.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini