Terbongkar! Pembunuhan Berkedok Perampokan di Depan Lokalisasi, 2 Pelaku Diringkus

- 7 Mei 2024, 06:00 WIB
Polresta Sorong Kota menggelar konferensi pers untuk mengumumkan pengungkapan kasus penemuan mayat yang ternyata merupakan kasus pembunuhan
Polresta Sorong Kota menggelar konferensi pers untuk mengumumkan pengungkapan kasus penemuan mayat yang ternyata merupakan kasus pembunuhan /

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Polresta Sorong Kota menggelar konferensi pers untuk mengumumkan pengungkapan kasus penemuan mayat yang ternyata merupakan kasus pembunuhan. Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 04.00 WIT di Jalan F. Kalasuat, depan Komplek Malanu Lokalisasi, Kota Sorong.

Kapolresta Sorong Kota, KBP Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dan melakukan TKP (Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara), timnya berhasil menangkap 2 orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut.

Kedua pelaku adalah EM (22 tahun) dan MS (17 tahun), seorang pelajar SMA kelas 2. Motif pembunuhan diduga adalah perampokan, di mana para pelaku awalnya berpura-pura membantu korban mencari sepeda motornya yang hilang.

Kronologis kejadian berawal saat korban bersama saksi mencari sepeda motor mereka yang hilang. Setelah berpisah dengan saksi, korban bertemu dengan EM dan MS yang menawarkan bantuan.

Kemudian, MS membonceng EM dan korban dengan sepeda motor, namun di tengah perjalanan mereka berhenti di perempatan Gunung Doser Malanu. Di sanalah kedua pelaku memaksa korban untuk menyerahkan barang berharganya.

Baca Juga: Pencuri Genset Indomaret Tak Berkutik Dibekuk Polisi, 2 Diantaranya Residivis

Korban melakukan perlawanan dan berusaha kabur ke arah Malanu Lokalisasi. Namun, kedua pelaku mengejar dan mengeroyoknya hingga terkapar di bahu jalan. MS kemudian menusuk korban sebanyak 2 kali di bagian kepala belakang dan pipi kanan menggunakan obeng busi.

"Kepada kedua pelaku, kami sangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," ujar KBP Happy Perdana Yudianto, Senin (6/5/2024).

"Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk obeng busi, sepeda motor, jaket hoodie, dan celana pendek warna hitam."

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini