Natuna Hattrick 7 Kali WTP: Prestasi Gemilang Pengelolaan Keuangan Daerah yang Bersih dan Akuntabel

- 28 April 2024, 13:40 WIB
Kantor Bupati Natuna
Kantor Bupati Natuna /Dok. Pemkab Natuna/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Kabar gembira datang dari Kabupaten Natuna! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan pemerintah daerah berdasarkan audit BPK tahun anggaran 2023. Prestasi ini merupakan capaian luar biasa, karena Natuna berhasil mempertahankan predikat WTP selama tujuh tahun berturut-turut sejak tahun 2017.

Penghargaan bergengsi ini diterima langsung oleh Bupati Natuna Wan Siswandi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna Boy Wijanarko, di Batam, pada Jumat, 26 April 2024.

“Pencapaian ini merupakan bukti nyata komitmen Pemkab Natuna dalam menjalankan roda pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ungkap Boy Wijanarko dengan bangga.

Lebih lanjut, Boy Wijanarko menyampaikan bahwa opini WTP ini bukan hanya sekedar predikat, tetapi juga menunjukkan indeks kinerja aparatur yang semakin baik dan diharapkan terus ditingkatkan.

“Harapannya, apa yang telah dicapai dipertahankan dan ditingkatkan,” tegas Boy Wijanarko.

Baca Juga: Jelajahi Pesona Pantai Kasah: Perpaduan Keindahan Alam, Bebatuan Unik, dan Legenda Menarik di Natuna

Prestasi ini tidak lepas dari kerja keras dan dedikasi seluruh pihak di lingkungan Pemkab Natuna, khususnya OPD yang telah berkontribusi dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan disiplin.

Bupati Natuna, Wan Siswandi, menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam kepada semua pihak yang telah berperan dalam mengantarkan Natuna meraih prestasi gemilang ini.

“Di tengah semua pencapaian ini, tidak lupa kita mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT atas segala rahmat-Nya. Kita bersyukur atas semua yang telah dicapai dan berdoa agar ke depannya, Natuna akan menjadi lebih baik lagi,” pungkas Wan Siswandi.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x