KPU Lingga Buka Lowongan 1.631 Petugas KPPS, Cek Syaratnya di Sini

Harian Lingga - 18 Sep 2024, 15:56 WIB
Penulis: Akhlil
Editor: Tim Harian Lingga
Tiara Wulandari, SE, M.Ak, Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Lingga
Tiara Wulandari, SE, M.Ak, Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Lingga /

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Kabar gembira buat kamu yang lagi mencari pengalaman seru dan bermanfaat! Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga resmi membuka lowongan buat 1.631 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Nantinya, mereka akan bertugas di 233 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 13 kecamatan pada 27 November 2024.

Menurut Tiara Wulandari, SE, M.Ak, Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Lingga, setiap TPS akan membutuhkan 7 orang KPPS yang siap siaga pas hari pengumpulan dan perhitungan suara. Apalagi ada TPS khusus di Lapas Dabo Singkep yang juga membutuhkan 7 petugas KPPS.

“Proses pendaftaran KPPS dimulai dari tanggal 17 hingga 28 September 2024,” ungkap Tiara, Rabu 18 September 2024.

Jadi, dalam waktu 12 hari, kamu yang berminat bisa langsung daftar dan kirim lamaran. Setelah pendaftaran ditutup, KPU Lingga akan melanjutkan ke tahap penelitian administrasi dan pengumuman hasil seleksi. Setelah semua proses selesai, nama-nama calon yang lolos diumumkan.

Syarat Menjadi Petugas KPPS

Nah, buat kamu yang pengen jadi bagian dari KPPS, Tiara juga mengungkap syarat-syarat yang harus dipenuhi.

“Syaratnya hampir sama dengan PPK dan PPS. Yang penting, kamu Warga Negara Indonesia, usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun,” jelas Tiara.

Baca Juga: KPU Lingga Tutup Pendaftaran Pilkada: Dua Paslon Resmi Mendaftar

Petugas KPPS juga harus setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Nggak cuma itu, calon KPPS juga harus punya integritas, kepribadian yang kuat, serta jujur ​​dan adil.

Kalau kamu pernah bergabung di partai politik dalam lima tahun terakhir, sayangnya kamu tidak bisa mendaftar.

Halaman:

Tags

Terkini