LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Menindaklanjuti maraknya judi online di Indonesia, Polda Banten bergerak cepat. Tim Patroli Siber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan patroli siber dan menemukan promosi situs judi online di beberapa akun Instagram.
Patroli ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dan didampingi Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Rafles Langgak Putra.
"Tim Patroli Siber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan kegiatan Patroli Siber dan menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian," ungkap Kombes Pol Didik Hariyanto, Senin (24/6/2024).
Dari patroli tersebut, Polda Banten berhasil mengamankan 5 tersangka yaitu PW, TO, BR, EA dan ZC. Kelima tersangka ini mempromosikan judi online dan mendapatkan keuntungan dari promosi tersebut.
Baca Juga: Kapolri: Tak Ada Ampun bagi Anggota Polri Terlibat Judi Online
"Para Tersangka mempromosikan situs judi online dengan cara membuat postingan pada akun instagramnya dengan mencantumkan tautan/situs Judi Online serta mencantumkan tautan/situs judi online pada Bio Instagram miliknya," jelas Kombes Pol Didik.
Barang bukti yang disita yaitu 5 akun Instagram dan 5 handphone.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pihak kami akan melakukan tindak lanjut dengan cara melakukan pengembangan terhadap perekrut para pemilik akun Instagram, mengembangkan hingga ke Pengelola Situs/Website Judi Online, elakukan Patroli Siber untuk mencari dan menemukan Pemilik Akun Instagram lain yangmenyebarkan aks es ke Perjudian Online," tutup Kombes Pol Didik.