LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Dalam upaya memberantas penyakit masyarakat, Polda Maluku kembali melakukan operasi besar-besaran melalui Satgas Operasi Pekat Salawaku. Pada Selasa, 21 Mei 2024, di sekitar kawasan PGRI, Kota Ambon, tim berhasil mengamankan tiga pelaku judi togel serta menyita 1,4 ton minuman keras tradisional jenis sopi di desa Alang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.
Penangkapan Pelaku Judi Togel
Operasi yang berlangsung di kawasan PGRI, Kota Ambon, membuahkan hasil dengan ditangkapnya tiga wanita yang terlibat dalam aktivitas judi togel. Ketiga wanita tersebut berinisial KK (40), ET (53), dan AS (49). Mereka diamankan bersama barang bukti yang cukup untuk menjerat mereka dalam kasus ini. Ketiganya telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menunjukkan bahwa praktik judi togel masih marak dan menjadi perhatian serius bagi kepolisian Maluku. Judi togel tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga seringkali dikaitkan dengan berbagai tindak kriminal lainnya.
Penemuan dan Penyitaan 1,4 Ton Miras
Dalam operasi yang dilakukan di tempat terpisah, Satgas Pekat Salawaku juga menemukan dan menyita 1,4 ton minuman keras jenis sopi. Miras tradisional ini ditemukan di rumah SS (59), warga desa Alang. Sebanyak 1400 liter sopi tersimpan dalam 40 jerigen berukuran 25 liter. Penemuan ini merupakan salah satu penyitaan miras terbesar di wilayah tersebut.
SS, pemilik rumah tempat ditemukannya sopi, telah didata dan dipanggil untuk dimintai keterangannya di kantor polisi. Miras jenis sopi dikenal memiliki kadar alkohol yang tinggi dan seringkali diproduksi secara ilegal. Peredarannya di masyarakat dapat menyebabkan berbagai masalah sosial dan kesehatan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan lalu lintas, dan gangguan kesehatan serius.
Baca Juga: Korban Begal di Kebon Jeruk: Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Mengejutkan
Pernyataan Resmi dari Polda Maluku
Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Aries Aminnullah S.Ik, menjelaskan bahwa operasi pekat ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Maluku yang menekankan pentingnya pemberantasan judi togel dan peredaran miras di Ambon. Menurutnya, berbagai penyakit masyarakat seperti judi, miras, narkoba, premanisme, hingga praktik parkir liar dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi sasaran utama operasi ini.
"Dengan operasi ini diharapkan keresahan masyarakat dapat berkurang dan lingkungan Kota Ambon dan sekitarnya menjadi lebih aman dan tertib," kata AKBP Aries.
Polda Maluku berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyakit masyarakat guna menjaga ketertiban dan keamanan warga di wilayah hukumnya. "Kami juga menghimbau masyarakat apabila melihat kegiatan yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat," tambahnya.