LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyatakan bahwa mereka saat ini masih terus menjalin komunikasi intensif dengan Kepolisian Thailand dalam upaya menangkap bandar narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.
"Masih terus menjalin komunikasi dengan Polisi Thailand untuk menjalankan kesepakatan yang telah ada di pertemuan Langkawi, Malaysia," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, Rabu (22/5/2024).
Brigjen Pol Mukti menjelaskan bahwa kesepakatan terkait penangkapan Fredy Pratama telah dibahas secara mendetail dalam pertemuan di Malaysia pada bulan April 2024. Dalam pertemuan tersebut, Polri dan Kepolisian Thailand sepakat untuk bekerja sama dalam menangkap Fredy Pratama. Sebagai bagian dari kesepakatan ini, Kepolisian Thailand akan memproses tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan istri Fredy Pratama.
Polri akan mendukung proses tersebut dengan mengirimkan berkas-berkas penyidikan TPPU terkait istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand. Langkah ini diambil sebagai upaya memiskinkan keluarga Fredy Pratama, sehingga tersangka tidak lagi memiliki dukungan finansial yang dapat menghambat proses hukum.
Menurut Brigjen Pol Mukti, berdasarkan informasi dari Kepolisian Thailand, Fredy Pratama diketahui masih berada di dalam hutan di wilayah Thailand. "Hasil pertemuan police to police (P to P) dijelaskan Fredy Pratama masih berada di Thailand, dan masih berada di dalam hutan," ucapnya.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Aset Senilai Ratusan Miliar Disita
Mukti menegaskan bahwa penanganan perkara TPPU yang melibatkan istri Fredy Pratama akan sepenuhnya diserahkan kepada Kepolisian Thailand, karena seluruh aset yang tersisa dari Fredy berada di Thailand. Selain itu, posisi Fredy Pratama sendiri juga diketahui berada di Thailand.
Untuk penangkapan Fredy Pratama, Mukti menyatakan bahwa Kepolisian Thailand akan menangani proses penangkapan tersebut dan kemudian menyerahkan tersangka kepada Bareskrim Polri. Hal ini sesuai dengan kasus awal yang melibatkan Fredy Pratama yang bermula di Indonesia.
"Mereka (Kepolisian Thailand) juga akan menyerahkan Fredy Pratama, kami sudah koordinasi kemarin, silakan TPPU-nya mereka proses, yang penting Fredy Pratama, karena tempat kejadian perkara awalnya di Indonesia, harus diserahkan kepada polisi Indonesia," pungkasnya.