Polsek Lowokwaru Berhasil Tangkap Pelaku Eksibisionisme yang Viral di Media Sosial

- 8 Mei 2024, 09:35 WIB
 Polsek Lowokwaru Berhasil Tangkap Pelaku Eksibisionisme yang Viral di Media Sosial
Polsek Lowokwaru Berhasil Tangkap Pelaku Eksibisionisme yang Viral di Media Sosial /

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku eksibisionisme yang sempat viral setelah terekam oleh CCTV di wilayah Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pelaku yang berinisial KA ditangkap setelah melakukan aksi tersebut pada tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi saat pelaku KA sedang mengisi bahan bakar di area SPBU Tlogomas. Melihat banyak perempuan di sekitar wilayah tersebut, pelaku memiliki niat untuk melakukan eksibisionisme.

"Pengakuan dari pelaku KA bahwa benar yang ada di video itu adalah dirinya yang melakukan aksi eksibisionisme," ungkap Kompol Anton kepada wartawan, Senin (6/5).

Setelah viralnya aksi KA, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkapnya di rumahnya pada tanggal 4 Mei 2024.

"KA mengakui sudah empat kali melakukannya di wilayah Tlogomas dan satu kali di tempat lain yang terekam oleh CCTV," ujar Anton saat press release di Polresta Malang Kota.

Baca Juga: Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Ternyata, KA sudah memiliki anak dan bercerai dengan istrinya sejak tahun 2018. Ia melakukan pamer alat vital karena sering menonton video porno dan memiliki fetish yang tidak lazim.

“Pelaku merasa puas ketika mempertontonkan alat kelaminnya kepada korban dan mendengar reaksi korban,” kata Kompol Anton.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal 281 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini