LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggelar rapat koordinasi (rakor) percepatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Engku Hamidah Lantai IV Kantor Walikota, Senin (1/4/2024).
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., memimpin rapat tersebut dan menegaskan kepada seluruh Perangkat Daerah untuk segera mengajukan pencairan THR dan Gaji ke-13 ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam.
"Segera ajukan SPP-SPM-nya ke BPKAD, agar pembayaran THR dapat diproses. Mengingat pada hari Jumat (5/04/2024) merupakan hari terakhir Kita masuk kerja sebelum libur Idul Fitri," kata Jefridin.
Anggaran Rp 84,7 Miliar Disiapkan
Pemko Batam telah menyiapkan anggaran senilai Rp 84,7 miliar untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13. Pencairan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
Baca Juga: Singapura Dominasi Kunjungan Wisman ke Batam, Ini Datanya!
"THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024, besaran dan komponen perhitungan sesuai yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024," jelas Jefridin.
THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK
THR dan Gaji ke-13 diperuntukkan bagi PNS dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).